Fungsi BPD :
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 55
Hak BPD:
- mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
- menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
- mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 61
Hak Anggota BPD:
- mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
- mengajukan pertanyaan;
- menyampaikan usul dan/atau pendapat;
- memilih dan dipilih; dan
- mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 62
Kewajiban BPD :
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa;
- mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
- menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; dan
- menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa.
sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 63
BPD saatnya bersinergi dgn Oemdes
Sangat diperlukan kerja sama yg baik antara BPD dan pemdes
Bagai manah kah. Jikalau BPD ikut mengambil jabatan dalam proses pekerjaan yang di anggarkan oleh pemerintaj daerah dalam bertujuan pemberdayaan masarakat di dalam desa apakah di perbolehkan dalam aturan atau tidak
Untuk poin 3, kewajiban BPD. Menampung aspirasi Sejauh manakah pengertian aspirasi yang dimaksud disini?
Bagaimana jika anggota bpd ikut mengkampanye kan salah satu balon kades, boleh atau tidak ? Jika tidak boleh,apakah disertai dgn sanksi berupa penggantian atau pemecatan ?
Bagaimana jadinya ketua BPD tidak menjalankan seperti yg di muat dalam poin 4 dan 5. Minta penjelasannya Terima kasih..
Tetap semangat dan bersatu'hilangkan rasa egois,dan curiga yg berlebihan dan perlunya koordinasi dan kerjasama yg baik,rukundsn kompak
KETUA BPD wajib memiliki kendara'an roda 2
Mantap
Bagaimnkah seorang bpd, jika diundang rapat oleh pemerintahan desa ndak pernah hdir? Apakah ada sangsinya?
Alhamdulillah, semoga fungsi yang ke-2 berjalan dengan semestinya ????